Polresta Cilacap Ungkap Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak Asal Lampung

Hardi Suprapto
Petugas kepolisian dari Polresta Cilacap saat mengamankan terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini diungkap setelah laporan dari keluarga korban asal Pringsewu, Lampung. (Foto: Dok. Polresta Cilacap)

CILACAP,iNewsPringsewu.id- seorang pria berinisial KS (30), warga Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan seorang pelajar SMP asal Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kepala Seksi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook sejak pertengahan 2024. Setelah menjalin komunikasi kembali, pelaku membujuk korban untuk datang ke Cilacap.

“Karena tidak memiliki biaya, pelaku menawarkan bantuan ongkos perjalanan. Setibanya di Cilacap, korban menginap di rumah pelaku,” jelas Ipda Galih dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).

Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga korban menyadari anak mereka tidak berada di rumah sejak Minggu, 1 Juni 2025. Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dua hari kemudian di rumah pelaku. Saat ditanya, korban mengaku telah mengalami perbuatan yang melanggar hukum.

Pihak keluarga pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Pelaku diduga memanfaatkan bujuk rayu dan situasi korban yang masih di bawah umur untuk melancarkan aksinya. Tindakan itu diduga dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi,” kata Galih.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, serta sejumlah uang tunai. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, korban telah mendapat pendampingan dari pihak terkait guna pemulihan kondisi psikologis, sementara proses hukum terhadap pelaku terus berjalan di Polresta Cilacap.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network