PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Eks Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Gunarto (inisial G), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunuus Saputra, dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Johannes E.P. Sihombing, S.E., M.H., Kasi Humas AKP Priyono dan Kanit Tipidkor IPDA Defri.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra menjelaskan Gunarto, yang menjabat sebagai kepala pekon selama dua periode sejak 2012 hingga 2026 (diperpanjang sesuai aturan masa jabatan 8 tahun), diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu, negara dirugikan sebesar Rp478.615.276.
Dugaan korupsi mencuat setelah laporan masyarakat pada Januari 2024. Penyidik menemukan adanya sejumlah kegiatan fiktif yang tercantum dalam APBDes namun tidak pernah dilaksanakan, seperti pengadaan perlengkapan posyandu, penanganan stunting, perawatan kendaraan dinas, hingga program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Selain itu, beberapa proyek fisik ditemukan tidak sesuai spesifikasi, volume, dan bahkan mangkrak hanya 40% pengerjaan.
Kasat Reskrim AKP Johanes E.P. Sihombing, S.E., M.H Dalam praktiknya, Gunarto mengelola dana secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pekon atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Pengambilan keputusan dilakukan sendiri, dengan penggunaan anggaran yang tidak disertai bukti sah serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak valid.
Modus Operandi:
1. Penyusunan nota belanja fiktif.
2. Mark up harga barang pada pengadaan PC, printer, dan material bangunan.
3. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai RAB dan real cost.
4. Proyek fiktif atau tidak selesai.
5. Penguasaan dana desa pribadi tanpa prosedur yang sah.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap fakta bahwa Gunarto sempat menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada koperasi senilai Rp40 juta. Tanah tersebut merupakan hibah dari warga namun belum dibalik nama menjadi aset pekon. Setelah ditegur pihak koperasi, Gunarto menebus dan kemudian mengurus proses balik nama ke atas nama pemerintah pekon.
Barang Bukti yang Disita:Uang tunai Rp10 juta dari tersangka.
Sejumlah dokumen keuangan dari saksi Silvia Nurmawati (eks Kaur Keuangan), termasuk APBDes 2023, buku kas pembantu, SPJ, dan cap stempel penyedia barang.
Dasar Hukum: Tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, tersangka Gunarto telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih membuka peluang kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait