PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Polres Pringsewu resmi menahan G, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023. Ia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp478 juta lebih berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025), menyampaikan bahwa tersangka diduga mengalihkan dana desa untuk kepentingan pribadi. “G disangkakan menyalahgunakan anggaran hampir Rp500 juta. Ini bentuk komitmen kami menjaga dana publik,” tegasnya.
Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin menambahkan, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tidak terealisasi sesuai peruntukannya. “Tersangka bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran tanpa melibatkan perangkat pekon. SPJ tidak sah, bahkan sebagian kegiatan diduga fiktif,” jelasnya.
Dari penyelidikan, modus yang digunakan termasuk mark-up dan kegiatan fiktif pada program penanganan stunting, pengadaan posyandu, serta perawatan kendaraan dinas. Barang bukti yang berhasil disita sejauh ini baru senilai Rp10 juta.
Selain itu, tersangka juga pernah menjaminkan sertifikat tanah kantor pekon ke koperasi senilai Rp40 juta, meski belakangan telah ditebus kembali.
G dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait