Sebelum mengikuti UPA, peserta diwajibkan menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh masing-masing DPC Peradi.
Sebanyak enam orang ditunjuk sebagai observer dalam pelaksanaan UPA ini, yaitu:
Nurcholis, S.H., M.H. (DPN Peradi Pusat),
Sukarmin, S.H., M.H. (Korwil Peradi Lampung),
Sujarwo, S.H., M.H. (Ketua DPC Peradi Bandar Lampung),
Dr. Can. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM. (Ketua DPC Peradi Gedongtataan),
Hadri Abunawar, S.H., M.H. (Ketua DPC Peradi Metro), dan
Candra Muliawan, S.H., M.H.
Dr. Can. Nurul Hidayah menambahkan, “Bagi peserta yang lulus UPA ini, selanjutnya akan diusulkan untuk mengikuti pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.”
Ujian ini menjadi tahap penting dalam mencetak advokat yang profesional dan berintegritas untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait