Ketua Peradi Gedung Tataan: Asas Dominus Litis Berpotensi Disalahgunakan Kejaksaan

Rahmad
Ketua Peradi Gedung Tataan, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, menyampaikan kritik terhadap revisi UU Kejaksaaan,iNewsPringsewu.id/istimewa

 

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 terus menuai kontroversi. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gedung Tataan, Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., C.P.M., menilai pemberian asas dominus litis kepada Kejaksaan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan serta tumpang tindih dengan tugas kepolisian dan kehakiman.

Menurut Nurul Hidayah, dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan arah suatu perkara memang dapat mempercepat proses hukum. Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa akibat perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti.

Namun, di sisi lain, hal ini juga berisiko melucuti kewenangan kepolisian serta mengganggu prinsip checks and balances dalam sistem hukum di Indonesia.

"Dalam revisi ini, jaksa tidak hanya memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, tetapi juga dapat mengintervensi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Bahkan, mereka bisa menentukan kapan suatu perkara naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta kapan perkara dilanjutkan atau dihentikan," jelasnya.

Nurul menegaskan bahwa kewenangan yang begitu besar tanpa pengawasan yang ketat dapat membuka celah bagi penyalahgunaan, terutama dalam situasi di mana hukum kerap menghadapi tekanan politik atau dipolitisasi.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network