PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., dalam sidang perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Enan Sugiarto, S.H., M.H., JPU menyatakan bahwa Heri Iswahyudi, selaku mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa dilakukan bersama dua terdakwa lain, Tri Prameswari dan Rustiyan, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam berkas perkara terpisah. Aksi korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602,7 juta.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Heri Iswahyudi dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp39,24 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) terdakwa yang dijadwalkan pada Rabu, 12 November 2025.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
