BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran secara resmi menetapkan pasangan Nanda Indira dan Antonius M. Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Emersia, Kota Bandar Lampung, pada Senin (30/6/2025). Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada Pesawaran.
“Besok, kami diberikan waktu oleh KPU RI untuk menyerahkan berita acara dan surat keputusan kepada DPRD sebagai dasar pengusulan pengangkatan pasangan calon terpilih,” jelas Fery.
Ia menambahkan, penyerahan dokumen resmi akan dilakukan pada Selasa (1/7/2025) pukul 14.00 WIB melalui koordinasi langsung dengan DPRD Kabupaten Pesawaran.
Terkait jadwal pelantikan, Fery menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang akan memproses usulan dari Gubernur Lampung. “Kemendagri memiliki waktu maksimal 20 hari untuk menetapkan jadwal pelantikan,” ujarnya.
Sementara itu, Nanda Indira selaku calon bupati terpilih menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan masyarakat dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan PSU dan tahapan Pilkada ulang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, penyelenggara pemilu, serta semua elemen yang telah menjaga proses demokrasi di Pesawaran tetap berjalan dengan damai dan bermartabat,” ujar Nanda.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait