TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Kali ini, seorang pria berinisial JA (31), warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JA pada Kamis, 20 Juli 2025.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran sabu di wilayah Bandar Negeri Semuong,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 20,31 gram. Selain itu, diamankan pula satu alat hisap sabu (bong), pirek, perlengkapan penggunaan sabu lainnya, satu unit ponsel, dompet milik tersangka, dan uang tunai sebesar Rp52.000.
“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di bawah pohon belakang rumah tersangka, sementara alat hisap disembunyikan di pagar belakang,” jelas AKP Mirga.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka JA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SI, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. JA juga mengaku telah menjadi pengedar sabu selama sekitar satu tahun terakhir.
Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait