PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka tersebut yakni TH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta ES, pihak swasta yang merupakan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.
Penetapan dilakukan pada Jumat siang, 11 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kedua tersangka ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 atas nama TH dan 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 atas nama ES.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH, MH.
Modus: Mark-Up dan Pemaksaan Program
Dalam hasil penyidikan, ES diketahui menawarkan program Bimtek kepada TH dan bersama-sama menyusun skema biaya yang dimark-up. Biaya kegiatan ditetapkan sebesar Rp13 juta per peserta, yang terdiri dari Rp11 juta untuk penyelenggara dan Rp2 juta sebagai cashback.
Selain itu, TH secara aktif memerintahkan Kepala Pekon untuk menganggarkan dana Bimtek dalam APBDes Perubahan Tahun 2024, bahkan mendorong seluruh Kepala Pekon mengikuti kegiatan tersebut di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Tekanan ini membuat para Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil pekon.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait