Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Inspektorat Kabupaten Pringsewu telah melakukan penghitungan awal menggunakan metode real cost, yang menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Hingga saat ini, Kejari Pringsewu telah berhasil menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak terkait agar kooperatif. Kasus ini masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut. Kami akan serius dalam menelusuri aliran dana serta aktor lain yang berperan,” tegas Raden Wisnu.
Dengan pengungkapan kasus ini, Kejari Pringsewu menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa dan dana pelatihan aparatur pemerintah pekon.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait