PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Komitmen Polres Pringsewu dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Setelah sebelumnya membongkar kasus produksi tembakau sintetis yang dikendalikan sepasang kekasih di sebuah rumah kos, kini Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran sabu lintas wilayah dengan mengamankan seorang kurir.
Seorang pria berinisial AS (35), warga Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, ditangkap petugas di Jalan Raya Pekon Rejosari, Selasa (26/8/2025) sore. Penangkapan berawal dari patroli dan pengawasan ketat di jalur yang dicurigai kerap digunakan sebagai lintasan distribusi narkoba.
Gerak-gerik mencurigakan tersangka saat melintas memicu tindakan tegas aparat. Setelah dihentikan dan digeledah, polisi menemukan sebungkus plastik berisi sabu dengan berat 9,59 gram dari saku celana AS. Selain itu, sebuah ponsel dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa AS diduga baru saja kembali dari wilayah Kabupaten Pesawaran usai mengambil sabu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah beberapa kali disuruh mengambil barang tersebut. Selain berperan sebagai kurir, yang bersangkutan juga mengonsumsi sabu sejak 2023,” ungkap Candra, Rabu (27/8/2025).
AS, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Terminal Pringsewu, mengaku nekat terjun menjadi kurir karena alasan ekonomi.
“Motif ekonomi masih menjadi faktor klasik yang membuat masyarakat terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba,” tambah Candra.
Atas perbuatannya, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait