PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita bukan pasangan suami istri yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (4/11/2025) dini hari.
Kedua pelaku berinisial YS (31), warga Pekon Gumukmas, dan S (42), warga Pekon Pagelaran. Mereka ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik S setelah petugas mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa laporan masyarakat segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga dilakukan penggerebekan.
“Saat penggerebekan, kedua orang tersebut berada di dalam rumah. Awalnya mereka mengelak dan mengaku hanya minum tuak, tapi setelah pemeriksaan ditemukan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap yang baru digunakan,” ujar Iptu Laksono, Rabu (5/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tes urine kedua pelaku menunjukkan hasil positif metamfetamin, zat aktif yang terkandung dalam narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita satu plastik klip sabu dan seperangkat alat hisap (bong) sebagai barang bukti.
Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Kami akan dalami jaringan peredaran barang haram ini. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Polres Pringsewu berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Laksono.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
