PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, dalam perkara korupsi dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022.
Kepastian itu disampaikan Kepala Kejari Pringsewu, Evi Hasibuan, melalui Kasi Pidsus, Luthfi Fresly, S.H., M.H. , saat dikonfirmasi pada Rabu (26/11/2025).
Lutfi menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun memori banding sebagai bentuk keberatan atas vonis yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Kami sudah menyatakan banding dan segera menyusun berkas memori banding. Putusan hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan dan fakta persidangan,” ujar Lutfi.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (19/11), Majelis Hakim Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin Enan Sugiarto menjatuhkan pidana penjara satu tahun kepada Heri Iswahyudi. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor sesuai dakwaan subsidair.
Selain hukuman penjara, Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 juta subsidair tiga bulan penjara, serta biaya perkara Rp5.000.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, yakni 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39.243.996 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi demi tegaknya keadilan, kami menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas Luthfi Fresly, S.H., M.H.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
