PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengguncang Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, digelar pada Senin siang di rumah korban.(08/12/2025). Rekonstruksi ini menarik perhatian warga, yang tampak memadati lokasi sejak kegiatan dimulai.
Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara detail rangkaian tindakan pelaku, Adji Darma Saputra (28), yang membunuh kakak iparnya, Alfian (35), pada Rabu malam, 1 Oktober 2025.
Penasehat hukum tersangka, Dr. (can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Pringsewu guna memastikan kejelasan alur kejadian dan peran masing-masing pihak.
“Ada 17 adegan yang diperagakan. Paling krusial adalah adegan saat tersangka melakukan pembacokan terhadap korban. Semua sesuai kronologi yang disusun penyidik,” ujar Nurul.
Selama rekonstruksi berlangsung, situasi relatif kondusif meski masyarakat terlihat sangat antusias menyaksikan prosesnya. Namun sempat terjadi ketegangan ketika salah satu saksi yang masih berkerabat dengan korban memukul tersangka. Beruntung, insiden itu cepat dilerai oleh aparat kepolisian yang berjaga dari Polres Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, membenarkan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah emosi dan ucapan korban yang dianggap menyindir pelaku.
Menurut penjelasannya, pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang kasar, termasuk kalimat bernada mengusir yang membuatnya naik pitam. “Pelaku kemudian mengambil parang dan menyerang korban melalui jendela rumah. Serangan baru berhenti setelah dilerai oleh mertua mereka. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kapolsek.
Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi tepat di belakang rumah tersangka, saat korban berteriak dan memicu reaksi pelaku yang sudah dikuasai emosi.
Hingga rekonstruksi berakhir, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu belum memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai hasil atau langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
