Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Mangkir Dua Kali, Kejati Usut Korupsi Dana PI

Paroha
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Arinal Djunaidi Diperiksa Kasus Korupsi Dana PI Rp271 Miliar,Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen dengan nilai mencapai Rp271 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan ketidakhadiran Arinal Djunaidi pada dua agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Benar, sampai pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak datang atau tidak hadir,” ujar Armen kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Menurut Armen, pihak Arinal Djunaidi menyampaikan alasan ketidakhadiran karena yang bersangkutan tengah menjalani perawatan medis.

Informasinya yang bersangkutan sakit,” kata Armen singkat.

Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network