BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen dengan nilai mencapai Rp271 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan ketidakhadiran Arinal Djunaidi pada dua agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
Benar, sampai pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak datang atau tidak hadir,” ujar Armen kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Menurut Armen, pihak Arinal Djunaidi menyampaikan alasan ketidakhadiran karena yang bersangkutan tengah menjalani perawatan medis.
Informasinya yang bersangkutan sakit,” kata Armen singkat.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
