“Nilai aset bangunan atau gerai Koperasi Merah Putih mencapai Rp1,6 miliar. Namun masih ada kendala di lapangan, seperti bangunan yang belum memiliki sumur bor dan jaringan listrik,” ungkap Slamet.
Ia juga menyoroti persoalan aset sawah desa yang secara lokasi strategis, namun tidak diperbolehkan oleh Dinas Pertanian untuk dialihfungsikan sebagai lokasi bangunan koperasi.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, menyatakan pihaknya memfasilitasi aspirasi para kepala pekon untuk ditindaklanjuti di tingkat kabupaten hingga pemerintah pusat.
“Kami menampung dan akan mengawal seluruh keluhan ini, terutama terkait aset tanah sebagai syarat pendirian Koperasi Merah Putih,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut juga mengemuka usulan pembentukan posko pengaduan khusus Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pringsewu, sebagai wadah penyelesaian masalah, serupa dengan posko pengaduan Program Keluarga Harapan (PKH) yang pernah dibentuk sebelumnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi jembatan aspirasi kepala pekon agar permasalahan Koperasi Merah Putih dapat didengar dan ditangani secara komprehensif oleh pemerintah daerah hingga pusat.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
