get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati HUT TNI ke-79, Wakapolres Pringsewu Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Kodim 0424 Tanggamus

Tim Tekab 308 Polres Pringsewu Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Senin, 15 Agustus 2022 | 15:54 WIB
header img
Tersangka diciduk polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan.Foto Pringsewu.iNews.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,Pringsewu.iNews.id-Remaja putri asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, sebut saja Mawar (red) menjadi korban asusila dari pacarnya MJB (26) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Peristiwa persetubuhan itu terjadi sebanyak Tujuh kali dan berlangsung sejak bulan Mei hingga 14 Agustus 2022 kemarin.

Korban masih berstatus pelajar SMP mengaku sudah Tujuh kali mengalami aksi persetubuhan dari tersangka. 

Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan kejadian itu kepada Polisi.

Tak butuh waktu lama tersangka langsung dijemput Polisi dirumahnya dan diamankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka MJB diamankan polisi pada Minggu 14 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib.

Tersangka diciduk polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan persetubuhan sebut saja Mawar, yang saat ini masih berumur 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMP.

Benar pada Minggu siang kemarin Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pelaku Persetubuhan berinisial MJB. 

Saat ditangkap Polisi tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya

Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Senin (15/8/22) Aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam rumah kosong yang berada disamping rumah tersangka. 

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti pakaian milik korban diamankan di Mapolres Pringsewu.

"Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut