Ingat Dana Desa Bisa Dianggarkan Untuk Ketahanan Pangan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/09/10/43829_dana-desa.jpg)
JAKARTA,iNewsPringsewu.id -Menteri Desa (Mendes) PDTT A Halim Iskandar menjelaskan, kucuran dana untuk program ketahanan pangan desa terbilang yang tertinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang nilainya tidak lebih dari Rp5 triliun.
Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mengalokasikan dana desa khusus untuk program ketahanan pangan sebesar Rp13,6 triliun pada tahun ini.
Kalau kita lihat berapa dana desa untuk ketahanan pangan, justru yang terbesar adalah hari ini 2022, karena 20% dana desa digunakan untuk ketahanan pangan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/9/2022). dikutip dari iNews.id
ketahanan pangan setidaknya memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk meningkatan ketersediaan pangan, baik dari hasil produksi masyarakat desa, maupun lumbung pangan desa.
Dana desa terbagi dalam penggunaanya, seperti untuk pembangunan infrastruktur di lokasi ketahanan pangan, bantuan sosial kepada kelompok tani, pemberdayaan kelompok tani, hingga penambahan modal usaha Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes unit usaha ketahanan pangan.
Editor : Indra Siregar