Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati HUT TNI ke-79, Wakapolres Pringsewu Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Kodim 0424 Tanggamus
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Menangkap Tersangka RH Yang Merupakan Pacar Dari Korban

Rabu, 02 November 2022 | 12:21 WIB
  • author Paroha
Polisi Menangkap Tersangka RH Yang Merupakan Pacar Dari Korban
Polisi Menangkap Tersangka RH Tindak Pidana Pencabulan, Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," ujar IPTU Feabo saat Dikonfirmasi.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022,pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan.

Tersangka Dijerat Dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun." Tandasnya.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut