"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," ujar IPTU Feabo saat Dikonfirmasi.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022,pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan.
Tersangka Dijerat Dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun." Tandasnya.
Editor : Indra Siregar