PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Anggota Reskrim Polres Pringsewu, mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu Lampung lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga korbannya hamil,Rabu,(02/11/2022).
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata Tersangka persetubuhan berinisial RH (18) warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu. Dirinya diamankan Polisi pada Selasa (01/11/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon (Desa) Sinarwaya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban persetubuhan hingga hamil.
Editor : Indra Siregar