get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Lampung Ajukan Tiga Nama Penjabat Gubernur

Polda Lampung Pemusnahan Narkotika Dari 28 Kasus Dengan Total Sebanyak 64 Orang Tersangka

Rabu, 09 November 2022 | 21:00 WIB
header img
Ratusan Kilogram Narkotika Berbagai Jenis Penyitaan Jajaran Dit Resnarkoba Polda Lampung,Foto iNewsPringsewu.id/Paroha

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id- Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung memusnahkan sebanyak 171,5 kilogram narkotika jenis sabu selama bulan Agustus-Oktober 2022.

Selain sabu, periode selama tiga bulan tersebut turut di musnahkan juga 310 kilogram ganja, 43,129 butir pil ekstasi, dan 5000 butir happy five.

"Pemusnahan ini dari 28 kasus dengan total sebanyak 64 orang tersangka," kata Waka Polda Lampung Brigjen Subianto yang didampingi Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjend Krisno Halomoan Siregar saat melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, Rabu Siang.

Ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan penyitaan oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Lampung mulai di penyeberangan Pelabuhan Bakauheni. Lampung Selatan, tempat kos-kosan, wisma, rumah makan, hingga di sebuah ladang di Provinsi Aceh.

Barang bukti ini hasil penyitaan di sejumlah tempat. Mulai dari Aceh hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Subiyanto menambahkan untuk 64 orang tersangka sendiri yang berhasil ditangkap oleh anggota merupakan hasil pengembangan mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, lembaga pemasyarakatan, Aceh, hingga di Rest Area KM 45 Tol MERAK-JAKARTA.

"Para tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. Kita kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni," kata dia lagi.

Pemusnahan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan dengan cara dimasukan di sebuah alat mesin bernama *incenerator* yang ada di Rumah Sakit Imanuel dan juga disampaikan pemusnahan ini telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia lebih kurang 1.044.363 jiwa.


Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjend Krisno Halomoan Siregar,Foto iNewsPringsewu.id/Paroha

 

​​​​​​Ternyata Ini Jagoan Artis Indonesia di Piala Dunia 2022 Qatar, Timnas Inggris Jadi Primadona

Para pelaku dikenakan sanksi pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar, Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar, subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Gubernur Lampung diwakili asisten III Senen Mustakim, DPRD Lampung Komisi V Deni Ribowo, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, BNNP Kombespol Ahmad Iksan, Dir Narkoba Polda Aceh Kombes pol Wika hardianto, Para PJU Polda Lampung, Wali Kota diwakili asisten I Haidar Mansyah, PLH Balai Pom Tuti Nurhayati, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diwakili hakim tinggi Bierli Napitupulu, Kejati Lampung diwakili Aspidum Mulyadi, GM PT, ASDP Bakauheni Zulkipli Asmen, Dandenpom diwakili wadandenpom mayor CPM Heryadi, Bupati Lampung Selatan asisten pemerintahan dan kota Eka, ketua Pokdar Kamtibmas M. Syapuan, Ketua Granat Toni Eka Chandra. 

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut