get app
inews
Aa Read Next : Penangkapan Pelaku Jambret Tragis: Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus

Polisi Menangkap IRT Warga Sukorejo Jadi Pengedar Sabu

Minggu, 27 November 2022 | 13:56 WIB
header img
Jadi Kurir Sabu, Ibu Rumah Tangga Di Pringsewu Diamankan Polisi,Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Seorang ibu rumah tangga di Pringsewu Lampung diamankan Polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial MW (49) warga Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Tersangka MW diringkus Polisi pada Kamis (24/11) malam sekira pukul 20.30 Wib saat sedang melintas di jalan raya Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka.

"Ya benar, Kamis malam yang lalu, Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu" ujar Iptu Yudi Raymond melalui rilis Humasnya pada Minggu (27/11/22) siang.

 

Tersangka MW diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.

Sebelum tertangkap, lanjut Yudi, tersangka sempat membuang paket sabu kejalan namun diketahui polisi yang menyergapnya.

Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang kejalan namun berhasil ditemukan polisi.

"Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu.

Tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun .

 

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut