Saat pulang ke rumahnyanya tersebut, korban bersama istrinya melihat pelaku keluar dari pintu belakang rumah orang tua pelapor dengan membawa angkong, sehingga ia mengamankan pelaku.
Saat diamankan tersebut, juga didapati pula senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pingggang sehingga korban menghubungi kepala pekon dan diteruskan ke Polsek Semaka.
“Pelaku kemudian diamankan Polsek Semaka, korban juga membuat laporan resmi, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sambungnya, dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti, angkong merk arco warna merah, sebilah pisau jenis garpu bersarung hitam dan handuk warna hijau.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, selain melakukan pembobolan rumah korban Kartono, tersangka juga dikenal sangat meresahkan dengan prilaku serupa.
“Tersangka dikenal sangat meresahkan, Polres Tanggamus juga masih melakukan pendataan terhadap dugaan korban lainnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ dijerat pasal 363 KUHPidana dan juga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Sementara menurut keterangan tersangka AZ bahwa dia telah masuk ke rumah korban sebanyak 2 kali. Dimana sebelumnya, mencuri sepeda milik korban.
“Dua kali masuk rumah tersebut, yang pertama ngambil sepeda,” ucap AZ.
Editor : Hardi Suprapto