get app
inews
Aa Read Next : Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Jambret di Jalan Lintas Barat Kota Agung Barat

Ketua KPU Tanggamus: Sebanyak 3.302 Pendaftar PPS Terfokus di KPU Penyebab Antrian

Selasa, 27 Desember 2022 | 23:09 WIB
header img
Kantor sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus.Foto Hardi Suprapto/iNewsPringsewu.id

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id,- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanggamus angkat suara, terkait antrian peserta pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menimbulkan kerumunan dalam penyampaian dokumen fisik di kantor sekretariat KPUD Kabupaten Tanggamus,Selasa (27/12/2022).

Lewat pesan singkatnya di aplikasi WhatsApp  kepada iNews Pringsewu.id, Angga Lazuardy menjelaskan, antrian di sebabkan karena rekrutmen PPS di pemilu 2024  pendaftaran di lakukan secara online melalui aplikasi Siakba.go.id dengan dilanjutkan penyerahan dokumen fisik yang terfokus di KPU Kabupaten sehingga sangat berpotensi menimbulkan padatnya antrian .

"Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024, dilakukan secara online melalui aplikasi Siakba.go.id. memang akan ada penumpukan pemberkasan fisik berkas pendaftaran, karena semua di pusatkan di KPU Kabupaten, berbeda dengan rekruitmen PPS tahun 2019 lalu, cukup di PPK kecamatan saja,”ungkapnya.

Lanjutnya, kami sedang melakukan pemetaan guna mengurai penumpukan dengan waktu yang tersisa sampai pada 30 Desember 2022.

Sementara terkait jumlah peserta pendaftaran PPS secara online lewat aplikasi siakba.go.id setelah pengumuman KPU Kabupaten Tanggamus No.515/PP.04.1-Pu/1806/2022. Dari mulai di buka tanggal 18 Desember hingga 27 Desember 2022, KPU Kabupaten Tanggamus sudah menerima sebanyak 3302 Pendaftar.

"Yang mendaftar PPS secara online di Kabupaten Tanggamus berjumlah 3302 pendaftar melalui aplikasi Siakba.go.id,” ungkapnya.

Angga Lazuardi juga menjelaskan terkait jika di salah satu atau beberapa pekon terjadi kekurangan peserta pendaftaran PPS hingga batas akhir penyerahan dokumen fisik, maka KPU akan memperpanjang pendaftaran selama tiga hari jika kurang dari tiga kali kebutuhan.

"Jika di pekon terjadi kekurangan peserta per tanggal 30 Desember atau hari terakhir penyerahan dokumen, maka akan di tambah 3 hari jika terjadi kurang dari 3 kali kebutuhan." tutupnya.

Editor : Hardi Suprapto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut