Kasat menjelaskan, Iptu kronologis kejadian dugaan tindak pidana dilakukan tersangka pada Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, bermula ia menjemput korban di pertigaan Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kemudian korban diajak pelaku untuk menemaninya ke Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok, Tanggamus, Lampung dengan alasan hendak menemui seseorang yang ingin bekerja di luar negeri.
Lantas, sesampainya di lokasi, korban langsung diajak pelaku untuk masuk ke dalam sebuah kamar di rumah milik temannya, dengan terlebih dahulu temannya diminta membeli rokok di warung.
"Setelah temannya keluar rumah, pelaku merudapaksa korbannya, setelahnya langsung mengantarkan korban kembali ke lokasi penjemputan," jelasnya.
Sambungnya, sesampainya di simpang rantau tijang, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp100 ribu dan meninggalkan korban ditempat tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan bujuk rayu memberikan uang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” ujarnya.
Diungkapkan Kasat, dalam perbuatan itu, pelaku juga merekam aksi tersebut dengan handphone pribadinya sehingga keluarga korban mengetahui vidio perbuatan asusila itu yang tersebar di media sosial.
"Kemudian ibu korban yang mengetahui itu merasa tidak terima dan akhirnya melaporkannya ke Polres Tanggamus," ungkapnya.
Dengan mengantongi barang bukti dan keterangan saksi Polres Tanggamus langsung melakukan pencarian pelaku dan menemukan pelaku berada di rumahnya di Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Lampung saat sedang duduk.
“Barang bukti itu berupa pakaian korban, history chat korban dengan pelaku, dan hasil visum milik korban,” ujarnya.
Iptu Hendra Safuan menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang menyebarkan video asusila tersebut.
Kemudian bekerjasama dengan UPTD P2TP2 Tanggamus untuk pendampingan kepada korban, sebab ditakutkan korban mengalami trauma secara psikis.
“Dalam pendampingan korban, bekerjasama dengan UPTD P2TP2 Kabupaten Tanggamus,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016.
"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka SA bahwa ia mengenal korban dari jejaring Whatsapp selama 6 bulan dan beberapa kali memberikan uang baik transfer maupun langsung.
Pun demikian, tersangka SA mengakui bahwa pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hanya dilakukan sekali pada bulan Desember 2022.
“Kenalnya 6 bulan lewat whatsapp, kalo kasih uang beberap kali kadang transfer dan kadang langsung. Cuma melakukan itu baru sekali,” ucapnya.
Tersangka yang juga telah memiliki istri dengan 4 anak tersebut, mengaku terkecoh sebab yang ia ketahui korban tidak sekolah sehingga merasa korban telah dewasa.
“Awalnya dia (korban) bilang enggak sekolah, terus akhirnya dia terus bilang masih sekolah kelas 3 SMA,” ujarnya.
Tersangka AS tidak membantah bahwa adanya perekam video saat terjadinya asusila. Tetapi tersebarnya video tersebut ia merasa tidak menyebarkannya.
Namun demikian, SA membenarkan bahwa ia mengirimkan video itu saat diminta oleh seseorang yang mengaku sebagai korban. Dan kemudian ia menyadari bahwa yang meminta video bukanlah korban.
“Saya enggak tau yang menyebarkan, tapi yang saya tau korban minta ke saya. Kemudian saya baru sadar bahwa itu bukan korban, sehingga akhirnya beredar,” tutupnya.
Sementara itu, ND selaku paman korban mewakili keluarganya mengaku sangat berterima kasih atas respon Polres Tanggamus yang telah menangani perkara tersebut hingga ditangkapnya tersangka.
Kesempatan itu juga ND, meminta agar tersangka diproses seadil-adilnya, sebab keluarganya harus menanggung aib yang sangat luar biasa hingga menghancurkan masa depan keponakannya.
“Kami meminta keadilan agar pelaku dihukum yang seberat-beratnya,” ucapnya.
Editor : Hardi Suprapto