TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id,- Keluarga terdakwa kasus korupsi di Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, Edison, menitipkan uang senilai Rp1,100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah) ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan penitipan uang tersebut sebagai Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Dinas PPPA Dalduk dan KB.
Yunardi menjelaskan, uang tersebut berstatus titipan sebab perkara yang menjerat Edison saat ini masih dalam proses persidangan.
"Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp1.551.654. 762, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus," terangnya, Kamis (9/2/2023).
Editor : Hardi Suprapto