TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengamankan hampir 2 kilogram ganja dalam rangkaian pengungkapan kasus peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., saat memimpin konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Deddy Wahyudi, S.H., Kasi Humas Iptu M. Yusuf, S.H. dan personel Satresnarkoba, Jumat 24 Februari 2023.
“Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil perdaran Narkoba, pengungkapan sedikit berbeda dari sebelumnya sebab barang bukti yang disita 1,8 kilogram Narkotika jenis ganja dari berbagai tempat atas informasi masyarakat dan pengembangan kasus di Pekon Negeri Agung Talang Padang,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 bermula penangkapan 1 tersangka Pekon Negeri Agung, Talang Padang, kemudian pengembangan kasus menangkap 2 tersangka di Pekon Sukarame, Talang Padang.
Editor : Hardi Suprapto