Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AL turut diamankan barang bukti 100 gram ganja kering, yang mengarah kepada tersangka RE dan SR di Pekon Sukarame, Talang Padang, dari RE dan SR turut diamankan barang bukti 8,20 gram ganja kering.
Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, kemudian dilakukan pengembangan FR dan AM di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan TR di Way Halim Bandar Lampung, sehingga dari dua lokasi tersebut diamankan barang bukti 1,75 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 17 bungkus.
“Berdasarkan keterangan tersangka FR, AM dan TR. Barang bukti ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang telah diketahui identitasnya berada di luar Provinsi Lampung. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Lampung untuk memburu pelaku tersebut,” jelasnya.
Kesempatan itu, Kapolres Tanggamus berharap dukungan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam peredaran Narkoba dengan memberikan informasi kepada Polres Tanggamus.
“Kami harap berpartisipasi masyarakat dalam mendukung upaya peredaran Narkoba dengan memberikan informasi, juga memberikan imbauan kepada keluarganya agar menjauhi Narkoba sehingga generasi penerus bangsa dapat terhindar dari Narkoba,” imbaunya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pidana paling singkat 5 tahun maksimal seumur hidup,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka RE, bahwa ia belum lama menajdi pengedar ganja dan menjual barang tersebut seharga Rp700 ribu per 100 gram dengan keuntungan bervariasi.
“Belum lama, saya jual via online kepada teman-teman. Per 100 gram, Rp700 ribu, keuntungan bervariasi,” kata RE sebelum digelandang ke sel tahanan.
Editor : Hardi Suprapto