get app
inews
Aa Read Next : Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Bergerak untuk Bantu Keluarga Angga yang Terjerat Kasus Pencurian

Terlibat Narkoba, Pemuda di Pringsewu Diamankan Polisi

Senin, 08 Mei 2023 | 15:23 WIB
header img
Seorang pemuda asal Pring Omba , Pringsewu di tangkap Satreskoba Polres Pringsewu.Senin (7/5/2023). Foto Istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu id, - Seorang pria berinisial MI (23) di amankan Satnarkoba Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Iptu Yudi Raymond, pelaku berinisial MI, yang berprofesi buruh serabutan, warga Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu tersebut diamankan polisi saat melintas di jalan umum kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis siang (4/5/2023) sekira pukul 12.00 Wib.

Dari tangan pelaku, lanjut Kasat, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram dan 2 buah plastik klip kosong.

"Barang Bukti tersebut ditemukan polisi didalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana dan diakui milik pelaku," ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (8/5/2023) siang

Diungkapkan kasat, pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga menyampaikan Pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus narkotika tersebut.

"Ya, saat ini kasus tersebut masih terus kami selidiki dan kembangkan," bebernya

Lebih lanjut, pelaku telah ditahan dirutan Polres Pringsewu dan dikenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun." Tandasnya. 

Editor : Hardi Suprapto

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut