Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Raden Intan Mulai Diukur, Priyono Dorong Perbaikan 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Pringsewu Melaksanakan Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Rabu, 17 Mei 2023 | 20:29 WIB
  • author Hardi Suprapto
Kejari Pringsewu Melaksanakan Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Kejaksaan Pringsewu Melakukan Restorative Justice terhadap perkara Penganiayaan, Selasa,(16/05/2023) Foto iNewsPringsewu.id/Kejari Pringsewu

Selain itu pendekatan ini juga mendorong pelaku untuk mengambil tanggung jawab atas perbuatannya dan berusaha memperbaiki dampak yang ditimbulkan, sehingga diharapkan pelaku harus lebih bertanggung jawab dan mencegah terulangnya tindakan kriminal di masa depan”

Disisi lain, manfaat penghentian perkara berdasarkan keadilan restorasi dapat mengurangi beban sistem peradilan pidana. 

Dengan memprioritaskan pemulihan dan rekonsiliasi, 

Proses pengadilan tradisional yang panjang dan biaya yang tinggi dapat dihindari.

Namun demikian bahwa keadilan restorasi bukanlah pendekatan yang tepat untuk setiap kasus kejahatan. 

Dalam beberapa kasus yang melibatkan kekerasan serius atau kejahatan berat lainnya, proses pengadilan tetap diperlukan. 

Keputusan mengenai penghentian perkara berdasarkan keadilan restorasi haruslah mempertimbangkan sifat kejahatan, kepentingan korban, dan keadilan secara keseluruhan.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut