get app
inews
Aa Read Next : Polri Sita Sabu 88 Kg di Bakauheni, Dikirim Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

Pria Asal Pringsewu Ini Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Rabu, 16 Agustus 2023 | 10:12 WIB
header img
Agus Nadi alias Citu itu sebelumnya sudah dua kali ditangkap karena kasus narkoba,Rabu,(16/08/2023).Foto iNewsPringsewu.id/HARDI

GADINGREJO,iNewsPringsewu.id--Meski sudah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba, tak membuat Agus Nadi alias Citu sadar dan berubah. 

Pria berusia 47 tahun asal Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu itu justru kembali terlibat dalam dunia gelap Narkotika sebagai pemakai dan pengedar sabu.

Bapak dua anak yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan ini kembali ditangkap aparat Satnarkoba Polres Pringsewu.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka Agus nadi ditangkap polisi dirumahnya pada Senin (14/8) siang sekira pukul 14.30 Wib. 

Menurut Iptu Yudi, pria berperawakan tinggi besar tersebut sempat kesulitan saat akan ditangkap karena melakukan perlawanan kepada petugas. 

 

Bahkan dalam upaya paksa penangkapan tersebut, salah satu tangan anggotanya ada yang luka karena terkena cakaran tersangka.

 

Tersangka Agus ditangkap karena kembali terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Padahal, lanjutnya, Agus Nadi alias Citu itu sebelumnya sudah dua kali ditangkap karena kasus narkoba.

Pengungkapan kasus itu, sebut kasat, menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka Agus ini kembali menggunakan dan mengedarkan Narkotika.

Dalam proses penggeledahan dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukumselan lanjutnya. 

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut