get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Grebek Polres Tanggamus Lampung Jaring Tiga Tersangka Pengedar Sabu

Jaringan Narkoba di Pringsewu Terungkap: Satu Bandar, Tiga Kurir, dan Dua Pengguna Ditangkap Polisi

Jum'at, 01 Desember 2023 | 16:53 WIB
header img
Enam Pelaku Narkoba ditangkap salah satunya Bandar sabu, Jum'at,(01/11/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Enam tersangka terlibat dalam tindak pidana narkoba berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu pada Kamis (30/11/2023). Dari keenam tersangka tersebut, satu di antaranya berperan sebagai bandar, tiga sebagai kurir, dan dua sebagai pemakai narkoba.

Tersangka-tersangka tersebut adalah AN (37) warga Pekon Podomoro, CJP (21) warga Pekon Podomoro, HN (30) warga Pekon Podosari, RAS (21) warga Kelurahan Pringsewu Barat, MA (20) warga Kelurahan Pringsewu Timur, dan TAD (24) warga Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa para tersangka berhasil ditangkap di enam lokasi berbeda sejak Kamis, 30 November 2023, mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 13.45 WIB. Penangkapan dimulai dengan AN, yang diduga sebagai bandar, di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan melibatkan 2 klip berisi sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel.

“Selama proses interogasi, AN mengakui keterlibatan tiga tersangka lainnya, yaitu CJP, HN, dan RAS, yang turut membantu dalam peredaran narkoba. Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Pringsewu tak lama setelah penangkapan AN,” ujar Kasat Narkoba melalui release humasnya pada Jumat (1/12/2023)

Dalam pengembangan kasus, lanjut kasat, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, MA dan TAD, yang merupakan pemakai sabu dan biasa membelinya dari AN.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut