Kasat Narkoba menyebut bahwa sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, 5 unit handphone, puluhan plastik klip kosong, dan peralatan hisap sabu. Semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
“Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” terangnya.
Iptu Yudi Raymond mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Dia juga meminta masyarakat proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.
"Ini adalah tanggung jawab bersama kita untuk menjaga masa depan generasi kita dan mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan aman," tutupnya.
Editor : Indra Siregar