Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Buruh TKBM Gelar Aksi di KSOP Pelabuhan Panjang, Desak Penertiban PMKU
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Korupsi Dana Hibah KONI Lampung: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Setelah Tiga Tahun

Kamis, 28 Desember 2023 | 19:58 WIB
  • author Hardi Suprapto
Skandal Korupsi Dana Hibah KONI Lampung: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Setelah Tiga Tahun
Kejati Lampung Konferensi pers akhir tahun 2023, Kamis,(28/12/2023) iNewsPringsewu.id/Istimewa

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung setelah penyelidikan yang mangkrak selama hampir tiga tahun sejak 2021.

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, mengkonfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi dana hibah tahun 2020.

"Sudah ada penetapan tersangka, dua orang. Ini juga sudah masuk ke penyidikan khusus," ujar Nanang dalam konferensi pers akhir tahun, Kamis (28/12/2023).

 

Kerugian negara akibat korupsi ini diestimasi mencapai Rp 2,57 miliar, hasil penghitungan dari auditor eksternal.

Pengusutan kasus sempat mandek karena penghitungan kerugian negara tidak kunjung selesai oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Kejati Lampung kini meminta dilakukannya audit independen oleh Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut