get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Buruh TKBM Gelar Aksi di KSOP Pelabuhan Panjang, Desak Penertiban PMKU

Posisi Nomor Dua di Polda Lampung Berganti

Kamis, 28 Desember 2023 | 23:43 WIB
header img
Posisi Nomor Dua di Polda Lampung Berganti, Ternyata Diisi Orang Penting dari Divhumas Mabes Polri,Kamis,(28/12/2023),Foto iNewsPringsewu.id/Polda Lampung

Kepala SPN Polda Lampung Kombes Pol Frenky Yusandhy, dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri (Dalam rangka Diksespimti Polri Dikreg ke 33 T.A 2024). Penggantinya Kombes Pol Erik Ferdinand sebelumnya menjabat Peneliti Utama STIK Lemdiklat Polri.

Dansatbrimob Polda Lampung Kombes Pol Wahyu Widiarso Suprapto, dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobile Korbrimob Polri dan digantikan Kombes Pol Yustanto Mujiharso sebelumnya Danmen II Paspelopor Korbrimob Polri. 

Kombes Pol Wahyu Widiarso Suprapto, Dansatbrimob Polda Lampung.


(AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.)

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubagbekum Baglog Korbrimob Polri dan digantikan AKBP Rinaldo Aser sebelumnya menjabat Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya.

Wakapolresta Bandar Lampung, dipercayakan kepada AKBP Erwin Irawan sebelumnya Kapolres Pagar Alam Polda Sumsel. 

AKBP Erwin Irawan, Wakapolresta Bandar Lampung.


(AKBP Hesmu Baroto)

Terakhir, AKBP Oct. Hesmu Broto sebelumnya Wadir Intelkam Polda Lampung diangkat dalam jabatan baru sebagai Agen Intelejen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan ada beberapa pejabat di Polda Lampung yang dimutasikan.

"Mutasi ini merupakan hal yang biasa di tubuh Polri. Hal ini dilakukan untuk penyegaran dan peningkatan kinerja," kata Umi.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut