get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Bebas, Residivis Pengeroyokan Kembali Diciduk dengan Bukti Narkotika

Telan Sabu, Dua Kurir Narkoba Asal Pesawaran Ditangkap Polisi di Pringsewu

Minggu, 14 Januari 2024 | 20:06 WIB
header img
Plastik klip berisi sabu yang ditelan oleh tersangka, Jum'at,(12/01/2024).Foto istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Dua kurir narkoba asal Pesawaran, berinisial YS (26) dan RE (29), berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu di Jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu pada Jumat (12/01/2024). 

Tersangka RE mencoba menghilangkan barang bukti dengan menelan satu paket sabu saat akan ditangkap.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menyampaikan bahwa upaya menghilangkan barang bukti tersebut digagalkan oleh petugas, dan tersangka RE segera diamankan ke Polres Pringsewu. Melalui keterangan tertulisnya, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa plastik klip berisi sabu yang ditelan oleh tersangka berhasil dikeluarkan dalam kondisi mencair setelah dilakukan tindakan medis.

"Dari hasil tes urin kedua tersangka, keduanya positif mengandung zat methapetamin atau sabu," ungkap Kasat Narkoba.

Kedua tersangka yang lama menjadi incaran polisi ini, disebut sebagai kurir narkoba yang sering beroperasi di wilayah Pringsewu.

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan penyitaan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Proses penyidikan perkaranya saat ini sedang berlangsung.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut