get app
inews
Aa Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

Warga dan Polsek Wonosobo Berhasil Ringkus Spesialis Bobol Rumah Kosong

Kamis, 18 Januari 2024 | 21:12 WIB
header img
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), yang merupakan spesialis bobol rumah. Foto ilustrasi

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama warga berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), yang merupakan spesialis bobol rumah. 

Korban pencurian, Amat Fauzi (37) warga Register 39 Talang Badar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta.

Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko, memimpin penangkapan setelah mendapat informasi dari anggota dan Komcad di Talang Badar. 

Dua tersangka, AP (32) dan MIR (34), warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor, senjata tajam, obat rumput, aki, dan barang berharga lainnya.

Kronologi kejadian bermula saat pelapor pergi ke kebun bersama istri, dan anak pelapor menemukan pintu rumah terbuka dengan barang-barang berserakan. 

Warga Blok 3, Suri dan Rohman, melaporkan melihat dua orang keluar dari rumah korban membawa karung menuju Blok 5. Pencegatan dilakukan oleh Kadus Blok 3, Nano, setelah laporan diterima.

Kedua tersangka, AP dan MIR, dikenal meresahkan dengan modus operandi mencari rumah kosong, warung, dan toko yang ditinggal pemilik. 

Mereka merusak pintu dan menggasak barang berharga. AKP Juniko menyatakan bahwa pelaku MIR merupakan resedivis dengan catatan tindak kriminal sebelumnya.

Hingga kini, Polsek Wonosobo terus mengembangkan kasus ini, mencari barang bukti kejahatan lain yang dilakukan oleh pelaku. 

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. 

Kapolsek menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

MIR, salah satu pelaku, telah mengakui pernah masuk penjara sebelumnya atas kasus serupa.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut