Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Peradi Gedung Tataan: Asas Dominus Litis Berpotensi Disalahgunakan Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Seorang Buruh Tani Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dilimpahkan Ke Kejaksaan Pringsewu

Senin, 29 Januari 2024 | 20:00 WIB
  • author Paroha
Seorang Buruh Tani Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dilimpahkan Ke Kejaksaan Pringsewu
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu telah melimpahkan MUS,Senin,(29/01/2024).Foto Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu telah melimpahkan MUS (50 tahun), seorang buruh tani asal Kecamatan Banyumas, ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. 

MUS diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka MUS, yang kini berhadapan dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 hingga 15 tahun, menyoroti urgensi perlindungan terhadap anak di wilayah tersebut.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut