get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati HUT TNI ke-79, Wakapolres Pringsewu Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Kodim 0424 Tanggamus

Seorang Buruh Tani Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dilimpahkan Ke Kejaksaan Pringsewu

Senin, 29 Januari 2024 | 20:00 WIB
header img
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu telah melimpahkan MUS,Senin,(29/01/2024).Foto Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu telah melimpahkan MUS (50 tahun), seorang buruh tani asal Kecamatan Banyumas, ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. 

MUS diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka MUS, yang kini berhadapan dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 hingga 15 tahun, menyoroti urgensi perlindungan terhadap anak di wilayah tersebut.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut