get app
inews
Aa Read Next : Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Jaringan Narkoba Fredy

Durian Isi Sabu, Polres Way Kanan Cokok Warga Pringsewu dan Tanggamus

Rabu, 31 Januari 2024 | 17:07 WIB
header img
Polres Way Kanan menangkap AM (39) warga Kabupaten Tanggamus dan S (40) warga Kabupaten Pringsewu bersama barang bukti sabu seberat 50,88 gram yang dimasukkan ke dalam buah durian. Foto: IST

WAY KANAN, INewsPringsewu.id - 2 pria di Provinsi Lampung diamankan polisi lantaran kedapatan menerima paket narkoba jenis sabu. Adapun modus yang digunakan sindikat ini yakni dengan menyelipkan sabu ke dalam buah durian.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pihaknya menangkap kedua pelaku berinisial AM (39) warga Kabupaten Tanggamus dan S (40) warga Kabupaten Pringsewu bersama barang bukti sabu seberat 50,88 gram yang dimasukkan ke dalam buah durian.

Menurut Pratomo, terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket sabu melalui mobil travel. Kemudian polisi melakukan penyelidikan untuk memburu mobil yang dimaksud.

"Pada Minggu (28/1/2024) kami awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman sabu melalui mobil travel. Dari itu kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan mobil yang dimaksud, saat dilakukan penggeledahan kami menemukan satu kardus yang berisikan 6 buah durian," ujar Pratomo, Rabu (31/1/2024).

Lantaran curiga dengan kardus tersebut, kata Pratomo, akhirnya dilakukan pemeriksaan dan didapati satu durian berisikan sabu seberat 50,88 gram.

"Anggota melakukan pemeriksaan dan akhirnya mengecek durian yang dicurigai. Dari salah satu durian kami mendapatkan barang bukti sabu yang dikemas dua plastik klip. Setelah ditimbang, sabu tersebut diketahui memiliki berat 50,88 gram," jelas Pratomo. 

Dia melanjutkan, usai pengungkapan tersebut, sopir travel diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, Pratomo mengungkapkan bahwa barang itu milik pemesan asal Bandarlampung.

"Sopir ini tidak mengetahui apa isi barang itu, dia hanya mengetahui bahwa pengirimannya mengatakan itu durian dibawa ke Bandarlampung. Kemudian dari keterangannya, kami melakukan pengawalan terhadap kendaraan tersebut untuk mengetahui siapa penerimanya hingga akhirnya kami mendapatkan dua pelaku," jelas dia.

Dari keterangan keduanya, lanjut Pratomo, diketahui bahwa barang tersebut hendak dijual kembali di Bandarlampung.

"Kami juga telah melakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat amfetamin," ungkap Pratomo.

Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Way Kanan. Selain itu, polisi juga tengah memburu pengirim durian berisi sabu tersebut. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut