get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu 75,16 Gram di Wilayah Semaka Diciduk Satreskoba Tanggamus

Rugikan Negara Rp.472 Juta, Barang Bukti Berikut Kepala Pekon Sukamernah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 23 Februari 2024 | 13:54 WIB
header img
Penyidik Polres Tanggamus menyerahkan berkas barang bukti berikut tersangka korupsi anggaran dana desa pekon Sukamernah kecamatan Gunung Alif ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (22/2/24). Foto Istimewa

Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa tersangka dilimpahkan bersama barang bukti, dan sebelum pelimpahan tersebut, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan di Sidokkes Polres Tanggamus.

"Dari hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat," tambahnya.

Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Dijelaskan Kasat, tersangka Sukarno alias  Arnol, oknum Kakon Sukamernah, Gunung Alip atas dugaan persangkaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

Arnold dijebloskan penjara pada Kamis 26 Oktober 2023, setelah Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali melakukan pemeriksaan selama 2 jam

Editor : Hardi Suprapto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut