get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu 75,16 Gram di Wilayah Semaka Diciduk Satreskoba Tanggamus

Tim Tekab 308 Polsek Wonsobo Tangkap Pelaku Penipuan

Rabu, 13 Maret 2024 | 03:47 WIB
header img
Pelaku Penipuan Ditangkap Saat pulang Berziarah, Selasa,(12/03/2024), Foto iNewsPringsewu.id/Dok Humas Polres Tanggamus

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id- Operasi gabungan antara Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dengan backup dari Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan modal usaha. 

Pelaku, yang bernama Atep Alhafid (40) dan beralamat di Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, berhasil ditangkap pada Sabtu, 9 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko, S.H., menyatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan Atep yang hendak pulang kampung ke Pekon Sinar Saudara. 

Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran terhadap kapal yang diduga ditumpangi oleh pelaku di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

"Setelah hampir 8 jam melakukan penyisiran, tim berhasil mengidentifikasi dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," kata AKP Juniko, Selasa,(12/03/2024).

Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa foto copy struk bukti transfer akun dana dari pelapor, serta screenshot percakapan antara pelapor dan terlapor saat terlapor menjanjikan usaha air mineral.

Menurut keterangan Kapolsek, kronologi kejadian dimulai pada Sabtu, 17 Juni 2023, di mana pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak usaha isi ulang air mineral. 

Korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, namun usaha yang dijanjikan tidak terwujud dan uang tidak dikembalikan.

"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.600.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo," jelasnya.

AKP Juniko juga mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengaku uang hasil penipuan telah digunakan untuk bermain judi online jenis slot. 

Setelah uangnya habis, pelaku kabur ke Cilegon, Banten, dengan maksud untuk pulang ziarah ke makam anaknya.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut