get app
inews
Aa Text
Read Next : Hengki Irawan Dukung Kapolres Pringsewu Lawan Oknum Pemeras Berkedok Wartawan dan LSM

Kasus dugaan tindak pidana pemilu dari Partai PKB dan PAN Dinyatakan Dihentikan di Pringsewu

Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:55 WIB
header img
"Kasus Dugaan Pidana Pemilu PKB dan PAN Dihentikan: Penjelasan Bawaslu Pringsewu", Jum'at,(15/03/2024). Foto iNewsPringsewu.id/istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Berdasarkan rilis resmi dari Bawaslu Kabupaten Pringsewu, kasus dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan partai PKB dan PAN telah dihentikan. 

Hal ini disampaikan oleh Mediansyah Resaputra, S.E, Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, sebagai Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Rilis pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu, nomor 14/HM.00.02/K.LA-13/03/2024, menunjukkan bahwa laporan tersebut telah dihentikan. 

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut