Alasannya, setelah proses penanganan dan kajian terhadap laporan tersebut, fakta yang diperoleh dari alat bukti dan keterangan saksi tidak memenuhi unsur pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu, setelah hasil penyelidikan, sepakat untuk menghentikan proses penyidikan terhadap kedua laporan tersebut.
Mediansyah Resaputra, S.E, Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengumumkan bahwa keputusan terkait dugaan dugaan tindak pidana pemilu dan joki pembuatan surat keterangan kesehatan dari partai Golkar akan diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024.
Selain itu, Bawaslu Pringsewu juga menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu sebanyak tiga kasus, serta satu kasus di Panwaslu kecamatan Gadingrejo pada pilkada serentak 2024.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web resmi Bawaslu Kabupaten Pringsewu atau melalui kontak yang telah disediakan.
Editor : Indra Siregar