PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung kembali berhasil mengamankan empat orang yang tertangkap tangan sedang berjudi di tengah bulan suci Ramadhan.
Penangkapan ini dilakukan oleh Petugas Kepolisian Polsek Gadingrejo di wilayah Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu, pada Kamis (21/3/2024) dinihari.
Menurut Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, keempat pelaku yang diamankan terdiri dari tiga warga Pekon Tambahrejo dengan inisial SN (45), MN (42), dan AY (54), serta satu individu berinisial SN (59) dari Pekon Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang asyik bermain judi kartu jenis abok dengan taruhan uang di salah satu rumah warga di Pekon Dusun 2 Tambahrejo, sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua set kartu remi warna merah, satu buah meja kayu berwarna coklat, dan uang tunai sejumlah dua ratus tujuh puluh ribu rupiah.
"Pelaku perjudian ini diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang sering mereka lakukan," ungkap Nurul Haq.
Keempat pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan sedang menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian, yang bisa menghadapi ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun.
Penangkapan ini merupakan upaya keras polisi dalam menegakkan hukum dan memberikan pesan kepada masyarakat tentang pentingnya menaati aturan, terutama dalam menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan.
Editor : Indra Siregar