PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Satuan Narkoba Polres Pringsewu telah secara resmi melimpahkan lima tersangka kasus narkoba kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada hari Rabu siang.
Langkah ini dilakukan setelah penerimaan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan kepolisian sudah lengkap (P-21).
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, mengungkapkan bahwa kelima tersangka, yakni AR (22), DM (24), dan GR (24) yang semua adalah warga Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, bersama dengan MS (27) dari Kelurahan Pringsewu Timur dan RA (21) dari Desa Kota Dalom Kecamatan Way Lima, telah resmi ditahan dan akan segera menghadapi proses peradilan.
"Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak penuntut umum telah kami lakukan pada hari Rabu siang. Ini menandai langkah selanjutnya yaitu proses peradilan bagi kelima tersangka," terang Iptu Yudi Raymond.
Penangkapan kelima individu ini dilakukan oleh polisi antara Januari dan Februari 2024 di wilayah Pringsewu. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, suatu hal yang menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
Kelima tersangka kini menghadapi proses hukum di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyediakan rentang hukuman penjara dari minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun.
Penyidikan dan pengadilan terhadap kasus-kasus semacam ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah narkoba yang meresahkan masyarakat.
Editor : Indra Siregar