get app
inews
Aa Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

Kronologi Penggelembungan Suara Terungkap di PPK Bulok

Jum'at, 05 April 2024 | 20:46 WIB
header img
Skandal Penggelembungan Suara Mengguncang PPK Bulok: Ketidaksesuaian Data dan Dugaan Keuntungan Caleg, Foto istimewa

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Dalam Pleno Kabupaten Tanggamus yang diadakan di Hotel 21 Gisting, terjadi kegemparan saat PPK Bulok membacakan hasil suara. Interupsi oleh saksi dari PDI-P, PKB, dan PPP mengungkap ketidaksesuaian data, menyoroti dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan seorang caleg.

Para saksi menunjukkan perbedaan yang mencolok antara data yang dibacakan oleh PPK Bulok (D Hasil) dengan data C hasil yang dipegang oleh mereka. 

Hasil pencocokkan menunjukkan bahwa data C hasil dari saksi partai dan Bawaslu cocok, sementara D Hasil dari PPK Bulok mencurigakan dengan perbedaan jumlah suara yang signifikan.

Protes dari saksi terjadi saat pembacaan hasil suara caleg dari beberapa partai. 

Saksi PPP mengklaim ketidaksesuaian data suara caleg partai Golkar, yang disebutkan oleh PPK Bulok. Data yang dibacakan oleh PPK Bulok dan data yang diklaim oleh saksi PPP memiliki perbedaan yang mencolok.

Setelah mediasi oleh Bawaslu, disepakati untuk membuka kembali kotak suara dan mencocokkan hasil suara dari seluruh TPS. 

Hasilnya memperlihatkan perbedaan yang besar antara hasil suara yang dibacakan oleh PPK Bulok dengan data dari Bawaslu dan saksi PPP.

Ketua PPK Bulok, Andreas, mengklaim kesalahan dalam penulisan data suara caleg partai Golkar. 

Namun, dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan caleg dari partai tertentu menjadi sorotan dalam kejadian ini.

Kini PPK Bulok ditahan di kejaksaan negeri Tanggamus atas dugaan pengelembungan suara.

Sementara Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka, termasuk Ketua PPK Bulok dengan inisial AD serta dua anggota PPS dengan inisial J dan S, telah diserahkan bersama barang bukti berupa dokumen rekapitulasi C yang sudah dimanipulasi. 

Kasus ini menjerat ketiga tersangka dengan pasal 551 jo 505 UU No 7 tahun 2017, yang mengancam dengan hukuman penjara selama dua tahun. 

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut