PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Satuan Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap enam tersangka dalam sebuah operasi penggerebekan narkotika pada Senin (22/4/2024).
Pengungkapan ini menghasilkan penemuan puluhan paket sabu yang siap edar, serta sejumlah alat yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Menurut Iptu Yudi Raymond, Kepala Satuan Narkoba yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, para tersangka yang ditangkap berinisial JH (33), MR (30), MS (19), RA (18), MF (22), dan RF (26). Mereka merupakan warga dari beberapa wilayah di Kecamatan Pringsewu, dengan satu di antaranya berperan sebagai pengedar dan lima lainnya sebagai pengguna.
"Operasi penangkapan dilakukan di lima lokasi terpisah di wilayah Kecamatan Pringsewu pada pagi hari mulai pukul 06.30 WIB," ungkap Iptu Raymond.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 10 paket sabu, satu timbangan digital, enam unit ponsel, empat alat hisap sabu atau bong, dan uang tunai sebesar Rp 550.000 yang diduga diperoleh dari hasil penjualan sabu.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Pringsewu mengapresiasi kinerja timnya dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut sebagai bagian dari komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Editor : Indra Siregar