get app
inews
Aa Read Next : Penangkapan Pelaku Jambret Tragis: Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus

Penjualan Obat Ilegal Terungkap di Pringsewu, Dua Pemuda Terancam Hukuman Berat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:52 WIB
header img
Dua Pemuda Sukoharjo Terjerat Jual Beli Obat Terlarang, Terancam 20 Tahun Penjara,Foto istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id--Dua pemuda asal Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu karena dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran obat terlarang. 

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RDW (25) dan PP (21), diduga telah mengedarkan obat jenis Hexymer dan Tramadol.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 2 Mei 2024, pukul 08.30 WIB. Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim operasional mereka, yang menyoroti maraknya peredaran obat-obatan tersebut di kalangan remaja dan orang dewasa di wilayah tersebut.

Dari tangan RDW, polisi mengamankan 67 butir Hexymer dan enam butir Tramadol, yang disimpan dalam tas berwarna hitam. Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian dan penjualan obat-obatan tersebut. Sementara dari PP, polisi mengamankan 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok, dan satu unit ponsel.

Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama setengah tahun, dengan memperoleh barang melalui pembelian online di salah satu platform media sosial.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 435 ayat (2) jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahu

n penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut