TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id,- Maret 2022 menjadi titik awal dari sebuah cerita yang penuh dengan intrik dan kekecewaan bagi seorang yang dikenal sebagai Komariah alias Kokom warga Kelurahan Baros, Kota Agung, Semuanya dimulai dari sebuah obrolan santai dengan sahabatnya, yang kemudian membawa Kokom ke dalam perjalanan yang tak terduga.
Dalam percakapan itu, Kokom ditawari sebuah tanah yang berlokasi di sebelah tanah milik rekannya dengan harga sekitar Rp40.000.000,-. Meskipun awalnya Kokom ragu karena keterbatasan finansialnya, akhirnya ia meyakini bahwa memiliki aset tanah adalah investasi yang berharga untuk masa depan.
Namun, kejutan tidak berhenti di situ. Tak lama setelah itu, ibu Herlianti muncul dengan tawaran serupa untuk menjual tanah dengan DP yang lebih terjangkau. Setelah tawar-menawar, akhirnya kesepakatan harga tercapai sebesar Rp32.000.000,-. Transaksi pun dimulai, dengan Kokom mengajak suami dari Herlianti, ia bernama Firdaus, untuk melakukan survey lokasi tanah.
Namun, ketika Kokom telah melunasi membayar Rp30 juta, ia diam-diam mendatangi lokasi tanah untuk melihatnya sebelum melunasi sisa pembayaran, dia dihadapkan pada sebuah kejutan yang tak terduga.
Tanah yang seharusnya menjadi miliknya sudah ada yang mengklaim, seorang pria bernama Jon. Dalam percakapan panjang, Jon mengklaim bahwa dia telah membeli tanah tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
Kokom merasa terkejut dan kecewa atas penipuan yang dialaminya. Dia segera menghubungi Herlianti untuk menuntut pengembalian uangnya. Namun, Herlianti terus mengulur-ulur waktu dengan alasan kebutuhan mendesak.Akhirnya, setelah berbagai upaya, Kokom memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Meskipun sudah berusaha mencari penyelesaian secara damai melalui mediasi dan berbagai upaya lainnya, Kokom akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan ke Polres Tanggamus atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Firdaus dan istrinya Herlianti.
Kisah panjang perjuangan Kokom ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya waspada dalam setiap transaksi properti. Dengan kesabaran dan keteguhan hati, Kokom berharap dapat mendapatkan keadilan dan mengembalikan uang yang seharusnya menjadi miliknya.
Dalam keterangannya, Komariah mengaku telah melapor ke Polres Tanggamus sesuai LP/GAR/B/114/2024/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tanggal 3 Mei 2024, ia berharap kepolisian dapat memprosesnya dan memberikan keadilan kepada dirinya.
"Saya berharap keadilan, sehingga saya melaporkan perkara ini ke Polres Tanggamus," kata Komariah kepada iNewsPringsewu.id, Senin 6 April 2024.
Sementara itu, Herlianti saat dikonfirmasi iNewsPringsewu.id, melalu pesan singkat WhatsApp belum memberikan jawaban atas laporan yang diajukan oleh Komariah ke Polres Tanggamus tersebut.
Editor : Hardi Suprapto